Link SourceCode.info - BLTBPJS Ketenagakerjaangelombang 2tahap 2 telah disalurkan Kemnaker sejak pekan lalu. Para pekerja bisa mengecek penerima bantuan subsidi gaji di link kemnaker.go.id.
Setelah sempat beberapa kali ditunda, penyaluran BLT BPJS
Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut terlaksana. Bantuan itu dicairkan
dengan total penerima sebanyak 4,8 juta pekerja.
Hal itu sesuai
dengan yang dijanjikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa BLT
BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik tahap 1 dan 2 dicairkan dalam satu
pekan.
“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap
(batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman
pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” ucap
Menaker Ida awal pekan lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida
Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini
dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.
"Alhamdulillah, hari
ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para
pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari
laman Kemnaker.
Sebelumnya, pekan ini, Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan
gelombang 2 disalurkan kepada 2,1 juta pekerja (2.180.382).
Karena
sudah cair, lalu bagaimana dengan pekerja lainnya yang belum terima BLT
BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Tidak perlu khawatir sebab pekerja
bisa menyimak 9 cara mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
berikut ini.
Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h.
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard,
apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS
Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan:
“Kamu telah terdaftar
di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek
kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Bantuan
itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5
juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Diharapkan BLT BPJS
Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah itu bisa membantu
pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***